Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sengketa SPT Pajak Calon Wali Kota Palopo, Ahli Pemohon dan Termohon Adu Argumen di MK

Ahli pemohon, Fajlurrahman Jurdi, (kiri) dan ahli termohon Oce Madril (kanan) di sidang lanjutan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 2 Juli 2025. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 2 Juli 2025.

Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dan termohon, terkait dugaan pelanggaran administrasi dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang menyeret pasangan calon wali kota nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin.

Perkara ini diajukan oleh pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT), paslon nomor urut 3, yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Naili.

BACA JUGA: Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Gugatan PSU Pilkada Palopo di MK

Mereka menuding adanya pelanggaran administratif karena ketidaksesuaian tanggal pada SPT pajak Naili yang diunggah ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) dengan bukti pembayaran pajak yang sesungguhnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun kemudian memberikan kesempatan kepada Naili dan pasangannya untuk memperbaiki dokumen, meskipun tahapan perbaikan administrasi sejatinya telah berakhir.

Dalam sidang, ahli dari pihak pemohon, Fajlurrahman Jurdi, menilai tindakan tersebut mengarah pada pemalsuan dokumen.

“Ada indikasi kuat bahwa dokumen SPT itu dipalsukan. Saya melihat adanya niat yang disengaja untuk memanipulasi dokumen,” ujar Fajlurrahman di ruang sidang MK.

Ia juga mengkritik KPU yang dinilainya tidak konsisten dalam menegakkan aturan tahapan pemilihan.

“Perbaikan administrasi itu dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan, ini mencederai asas keadilan dalam pemilu,” tambahnya.

Sementara itu, Oce Madril, ahli dari pihak termohon, memberikan penjelasan berbeda.

Menurutnya, substansi utama dari kepatuhan pajak adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan pajak pribadi yang sah.

“Yang terpenting adalah bukti bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kekeliruan administratif, selama dapat diperbaiki, tidak serta-merta membatalkan hak seseorang untuk mencalonkan diri,” terang Oce.

Ia menambahkan bahwa persoalan administrasi perpajakan semestinya dikembalikan pada otoritas yang berwenang, yakni Direktorat Jenderal Pajak.

Oce juga menilai bahwa setiap prosedur yang dijalankan dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan sah atau tidaknya kemenangan Naili-Akhmad Syarifuddin dalam PSU Pilkada Palopo.

Mahkamah akan melanjutkan pemeriksaan untuk menilai apakah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini