Sempat Keluarkan Suket Bebas Pidana, Kini PN Palopo Akui Cawawali Ome Pernah Terpidana
PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo menegaskan bahwa Akhmad ‘Ome’ Syarifuddin Daud, Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, pernah dijatuhi pidana pada tahun 2018 lalu.
Dia dikenai hukuman pidana selama empat bulan disertai denda sebesar satu juta rupiah.
Meski demikian, pada 20 Agustus 2024, PN Palopo sempat mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana (suket) atas nama yang bersangkutan.
Hal ini menimbulkan polemik setelah Bawaslu Kota Palopo melakukan kajian terhadap dokumen tersebut.
Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH MH, membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerbitkan surat tersebut. Namun setelah dilakukan penelusuran ulang, ditemukan kekeliruan.
“Walaupun pidananya singkat atau hanya percobaan, tetap dianggap pernah menjadi terpidana,” ujar Lustika, dalam konferensi pers di PN Palopo, Selasa, 8 April 2025.
Menurutnya, kekeliruan terjadi karena sistem digital yang digunakan oleh pengadilan tidak mendeteksi nama lengkap sesuai putusan pengadilan pada 2018.
“Pada saat mengajukan permohonan suket, yang bersangkutan menggunakan nama Akhmad Syarifuddin Daud tanpa gelar. Sementara dalam data putusan tahun 2018, nama yang tercantum adalah Dr Akhmad Syarifuddin Daud. Karena itu, sistem kami tidak mengenali nama tersebut,” jelasnya.
Lustika mengungkapkan, pengecekan manual baru dilakukan setelah adanya polemik.
Hasilnya, dipastikan bahwa Akhmad Syarifuddin pernah menjadi terpidana. PN Palopo pun siap mencabut dan memperbaiki surat keterangan yang telah terbit.
“Jika ternyata surat keterangan yang kami keluarkan tidak sesuai fakta hukum, maka kami akan mengoreksi dan menganulirnya,” tegas Lustika.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan dari Bawaslu Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan ini.
Sebagai informasi, Bawaslu Kota Palopo dalam kajiannya menyatakan bahwa Dr Akhmad Syarifuddin Daud diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelanggaran administrasi pemilihan.
(Rindu)
Tinggalkan Balasan