Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen Kopiko, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi
LUWU, TEKAPE.co – Unit Narkoba Polres Luwu kembali meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, Minggu 8 September 2019, sekira pukul 21.00 Wita.
Penangkapan keduanya dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin. Kedua pelaku diringkus di dua tempat berbeda.
Pelaku diketahui bernama, Harjuranto alias Atto bin Rahman (33) warga Dusun Seppong, Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara dan Safar bin Indris (44) warga Dusun Tondo Tangga, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu.
“Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Senin 9 September 2019.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari diamankannya Harjuranto alias Atto di depan toilet SPBU Seppong.
“Anggota melihat Atto membuang bungkus permen Kopiko. Dalam bungkus permen tersebut terdapat satu sachet sabu. Atto kami amankan dan dari pengakuannya, barang haram tersebut dari Safar,” terang Awaluddin.
Pengembangan kemudian dilakukan, Safar diamankan di salah satu kos di BTN Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara.
“Saat dilakukan penggeledahan di kos Safar, ditemukan alat isap bong, kaca pirex dan handphone merek Xiomi,” ucapnya.
Dari keterangan Safar, lanjut Awaluddin, sabu tersebut didapatkan dari RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Luwu,” kuncinya. (ham)
Tinggalkan Balasan