Seluruh Bacaleg PBB Palopo Dapil 1 Digugurkan Bawaslu
PALOPO, TEKAPE.co – Bawaslu Kota Palopo memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Palopo terkait digugurkannya seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) dapil 1 Palopo oleh KPU Palopo.
Pembacaan putusan itu dilakukan oleh majelis sidang ajudikasi Bawaslu Kota Palopo, Jumat 31 Agustus 2018, pagi.
Seluruh Bacaleg PBB dapil 1 Kota Palopo digugurkan, karena satu orang Bacaleg perempuan, dinyatakan berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Palopo.
Gugurnya Bacaleg perempuan itu membuat Bacaleg PBB, di dapil 1 Kota Palopo, tidak memenuhi kuota perempuan di dapil 1 Palopo.
Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Asbudi Dwisaputra, menjelaskan, Besse Nur SP, telah melewati batas waktu perbaikan berkas Bacaleg, yang berakhir 31 Juli 2018 pukul 24.00 WITA.
Besse juga disebutkan jika keterlambatan mengurus berkas surat keterangan bebas narkoba, karena alasan saat itu ia sedang menstruasi, sehingga tidak dapat dites urine.
Selain itu, Besse juga terlambat memasukkan surat keterangan tidak sakit jiwa, bebas narkoba, jasmani, SKCK, tidak sedang terpidana, dan tidak sedang hak pilihnya.
“Dengan melihat fakta persidangan, majelis memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra.
Asbudi mempersilahkan, jika pemohon tidak puas, pemohon bisa mengajukan koreksi ke Bawaslu Provinsi Sulsel.
Sidang ajudikasi di Bawaslu Palopo ini dipimpin majelis sidang ajudikasi Asbudi Dwisaputra sebagai ketua, dan didampinggi anggota majelis Ahmad Ali dan St Aisyah. Juga diikuti pihak pemohon Mustamar, dan termohon dari KPU Rahmansyah. (del)
Tinggalkan Balasan