Seleksi Calon Peserta Diklat Penguatan Kompetensi, Hanya 80 Kepsek di Lutra Lolos
MASAMBA, TEKAPE.co — Dinas Pendidikan Luwu Utara mengumumkan hasil seleksi calon peserta Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah se Luwu Utara yang diikuti oleh 58 orang Kepala SMP dan 189 Kepala SD, Selasa 3 Oktober 2017.
Dari 247 peserta yang mengikuti tes penguasaan Informasi Teknologi (IT) dan tes tulis, hanya 80 peserta dinyatakan lolos, sesuai peringkat 1 sampai 80 dan berhak mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah.
Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (GTK), Drs Zaenal MM, mengatakan, dari 80 peserta, 31 orang Kepala SMP atau 38,75 persen, dan 49 orang Kepala SD atau 61,25 persen.
Persentase peringkat ini sepenuhnya dari hasil tes tertulis dan tes kompetensi IT, yang dikombinasikan menjadi nilai akhir untuk menentukan peringkat peserta.
“Insya Allah tahun depan peringkat di bawahnya akan tetap ikut Diklat yang sama. Diharapkan semua kepala Sekolah di Luwu Utara tuntas mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah tahun depan,” ucap Zaenal.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Drs Jasrum MSi, mengatakan, Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah merupakan kerjasama antara Pemda Luwu Utara dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo, salah satu UPTD di bawah Kemendikbud RI, yang khusus menangani penyiapan dan pelatihan Kepala Sekolah di Seluruh Indonesia.
Sebagai provider Diklat Penguatan dan Penyiapan Kompetensi Kepala Sekolah, LPPKS Solo menggandeng LP3TK Gowa sebagai mitra untuk memfasilitasi kegiatan ini, termasuk dalam mempersiapkan teknis kegiatan di lapangan. Sedangkan Bahan Diklat dan Fasilitator kegiatan sepenuhnya ditentukan oleh LPPKS Solo.
“Insya Allah Diklat direncanakan akan dibuka oleh Ibu Bupati Luwu Utara pada tanggal 16 Oktober di Hotel Remaja Indah Masamba dan rencananya akan dihadiri pejabat dari LPPKS Solo,” ucap Jasrum.
Ia berharap peserta diklat bisa memberikan yang terbaik demi kemajuan Pendidikan di Luwu Utara.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 bulan dengan sistem pelatihan In dan On Service Training, yaitu In Service Training pertama sekitar 7 hari, On Service sekitar 35 hari berupa Praktek Lapangan yang didampingi oleh Fasilitator dari LPPKS Solo dan LP3 TK Gowa, dan In Service kedua sekitar 5 hari dengan kegiatan Presentasi Karya Tulis berupa Best Practice selama On Service.
“Peserta yang dinyatakan Lulus dalam diklat ini akan memperoleh Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sebagai lisensi atau persyaratan bagi Kepala Sekolah untuk menduduki Jabatan Kepala Sekolah sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No. 28 tahun 2010 tentang Jabatan Kepala Sekolah,” jelasnya. (us)



Tinggalkan Balasan