oleh

Selain Knalpot Bogar, 629 Liter dan 761 Botol Miras Berhasil Dimusnahkan Polsek Bahadopi

MAROWALI, TEKAPE.co – Diperayaan HUT ke-75 RI, Polsek Bahodopi berhasil memusnahkan 629 Liter dan 761 Botol Miras, di Halaman Samping Polsek Bahodopi, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin 17 Agustus 2020.

Selain miras, Polsek Bahadopi juga memusnahkan beberapa Knalpot bogar.

Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini, dari Hasil Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), oleh Personil Polsek Bahodopi, selama dari Januari 2020 sampai dengan Awal Agustus 2020.

Adapun Knalpot Bogar dimusnahkan menggunakan Alat Berat Exavator Komatsu PC-200.

“Kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, untuk terciptanya keamanan di wilayah Hukum Polsek Bahdodopi, karena Miras dan Knalpot bogar ini salah satu pemicu konflik di Masyarakat, sehingga kami tidak henti-hentinya melaksanakan giat Operasi Kepolisian,” ujar Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, SH.

IPTU Zulfan juga mengimbau dan mengajak peran masyarakat serta forkopimca Bahadopi, untuk bergerak bersama dalam menjadi kondisi kamtibmas.

“Kami menghimbau dan mengajak peran serta seluruh elemen masyarakat, khususnya para kepala desa bersama-sama, memberantas peredaran miras di wilayah Kecamatan Bahodopi, dan jangan segan untuk memberikan informasi ke pihak Kepolisian, apabila ada ditemukan masyarakat yang menjual Miras tanpa ijin di wilayah desanya,” imbaunya.

Pemusnahan barang bukti Miras dan Knalpot Bogar ini, diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Forkopimca Bahodopi, dan di ikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Bahodopi. (*)



RajaBackLink.com

Komentar