Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Hasto keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Penahanan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum, termasuk jika harus ditahan.

“Ya, saya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” ujar Hasto.

Ia menegaskan bahwa penahanan adalah bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia dan demokrasi akan tetap berjalan meskipun langkah hukum diambil oleh penyidik.

“Jika itu terjadi—semoga tidak—saya yakin ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan menjadi benih-benih untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang benar-benar tanpa pandang bulu,” kata Hasto.

Hasto juga menekankan bahwa dirinya bukan pejabat negara dan yakin bahwa kasus yang menjeratnya tidak menyebabkan kerugian negara.

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” tambahnya.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini