Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sejumlah Warga Panggalli Pertahankan Tanah Warisannya Yang Diduga Diklaim Sepihak

LUWU, TEKAPE.co – Sejumlah warga yang merupakan pemilik atas tanah yang berada di Dusun Harapan dan Campurejo Desa Harapan, Kabupaten Luwu menghadiri panggilan pihak Pemerintah Desa Harapan untuk melakukan mediasi dengan sejumlah pihak yang juga mengaku memiliki tanah tersebut.

Pertemuan yang dilakukan di kantor Desa Harapan, Rabu, 08 Mei 2019. Dihadiri oleh Ahli Waris atau pemilik tanah, Kepala Desa Harapan, Suyati Syam, Babinkamtibmas, Babinsa Desa Harapan, Tokoh Masyarakat, dan pihak yang juga mengaku miliki tanah tersebut.

Dalam pertemuan itu Kepala Desa Harapan menyampaikan bahwa sebagai pemerintah setempat hanya mengambil data dari para. Pihak penggugat dan tergugat untuk di sampaikan ke pihak Kepolisian dan TNI berdasarkan Perintah Camat.

“Disini kami tidak bisa mengambil keputusan. Kami hanya mengambil data dari tergugat dan menggugat dengan menyampaikan beberapa pertanyaan yakni asal nama orang tua yang pernah ada disitu,” ucapnya.

Sementara itu pihak ahli waris, Hamsir Andi Kunna, mengaku bahwa tanah itu merupakan punyak kakek dan nenek mereka dengan bukti bahwa di tanah itu ada kuburan mendiang kakek dan neneknya, pohon durian, Pohon Kelapa, pohon asam, dan mangga. Tanah tersebut sudah lama digarap namun tiba-tiba warga desa harapan mengakui kepemilikan tanah itu karena dibeli dari orang tertentu.

“Bukti bahwa tanah ini milik orang tua atau kakek dan nenek kami bahwa mereka punya kuburan di sana dengan beberapa tanaman, dari pihak kami tidak pernah jual tanah ini yang menempati juga tidak pernah bilang, tapi tiba-tiba ada yang mengklaim tanah ini miliknya dengan bukti akta jual beli yang tanda tangganya dipalsukan,” jelas, Hamsir.

Disamping itu, yang juga pihak ahli waris, Sakman mengaku bahwa soal kepemilikan lahan ini sudah selesai di bahas di tingkat kecamatan pada tahun 1991 dimasa jabatan Camat Walenreng Nur Salam.

“Soal kepemilikan lahan ini sudah selesai di bahasa di tingkat kecamatan pada tahun 1991 dan menyatakan bahwa tanah ini milik kami, sebagai ahli waris,” Jelasnya.

Sementara itu, pihak yang mengklaim bahwa itu tanahnya, Edi Susanto, mengaku bahwa tanah tersebut mulai mereka kelola sejak tahun 2013, dimana ia mengakui bahwa orang Jawa datang di wilayah Desa Harapan ini tahun 1939 yang di bawah oleh orang Jepang.

“Kami mulai mengelola tanah ini tahun 2013, kalau sejarah kakek kami datang disini tahun 1939 di bawah oleh Jepang,” Ungkapnya.

Dalam rapat yang juga dihadiri, Mantan kepala desa Bulo Sybutuh mengaku bahwa dalam masa pemerintahannya yang bekerja di atas tanah itu adalah orang Jawa tidak ada orang lain, ia mengatakan kalau hanya ada 1-2 orang asli disini yang menggarap tanah itu.

“Saya bersumpah bahwa tidak ada orang yang garap tanah itu selain orang Jawa, kalau ada yang mengaku-ngaku itu bohong,” Ucapnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini