Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Dua Pengedar Sabu

Dua pengedar sabu yang diringkus Satres Narkoba Polres Muba

MUBA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Musi Bayuasin (Muba) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu 11 Agustus 2021.

Kedua pelaku yakni Aprizal (27) warga Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko dan Alpian (28) warga Dusun I, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula pada Rabu 11 Agustus sekira pukul 14.30 Wib, polisi mengamankan Aprizal di rumahnya di Dusun V, Desa Lubuk Bintialo.

BACA JUGA:
Pria Asal Malangke Barat Lutra yang Ditangkap karena Sabu Ternyata Mantan Pemain PSM Makassar

“Selain mengamankan pelaku, juga menyita 47 paket sabu, 6 ball plastik klip bening, tiga lembar kertas bertuliskan harga sabu, satu dompet warna hitam abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 3.638.000,” kata Jonroni, Jumat 13 Agustus 2021.

Tak berselang lama, sekira pukul 16.00 Wib, polisi mengamankan Alpian di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket sabu dengan berat 22,22 gram, 22 butir ekstasi warna hijau tanpa logo, dua ball plastik klip bening dan uang tunai Rp 1.012.000,.

“Penangkapan kedua pelaku berkat informasi masyarakat,” pungkas perwira tiga balok di pundak itu.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Dan 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini