Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sebut Berkas Pencalonan Dedy Ada Kejanggalan, MC Imbara Protes ke SC Muscab HIPMI Palopo

Master Campaign (MC) bakal calon Ketua HIPMI Palopo Imbara, Ary Alamsyah. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Master Campaign (MC) bakal calon Ketua HIPMI Palopo Imbara, Ary Alamsyah, melayangkan protes ke Steering Committe (SC) Muscab HIPMI Kota Palopo.

Proters itu dilakukan pada verifikasi faktual berkas pencalonan bakal calon, Rabu 23 Maret 2022 siang tadi.

Pada verifikasi itu, Ary meragukan satu dokumen inti persyaratan bakal calon rivalnya, Dedy Taslim, yakni sertifikat Diklatda II Kader HIPMI Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 23-25 September 2016, di Mako Yonif Raider Kota Makassar.

Protes itu ditandai dengan tidak ditandatanganinya berita acara verifikasi berkas pencalonan oleh Ary sebagai MC Imbara.

“Kami meragukan keaslian dokumen pencalonan tersebut. Sebab, setelah kami perbandingkan dengan 4 sertifikat yang sama. Hanya sertifikat saudara Dedy yang berbeda dari sisi desain,” ungkap Ary, dalam rilis yang diterima Tekape.co.

Menurut Ary, terdapat dalam sertifikat perbedaan naskah. Bahkan sampai pada kertas sertifikat yang tidak sama.

“Ini persoalan serius, SC harus melakukan konfirmasi kebenaran sertifikat itu ke pihak yang mengeluarkannya dalam hali ini BPD HIPMI Sulawesi Selatan sebelum Muscab masuk ke tahapan berikutnya. Tentu di sana ada dokumentasi dan juga nomor registrasi kepesertaan saudara Dedy selama mengikuti Diklatda II,” ujarnya.

Ary juga mengatakan, jika SC tidak melakukan verifikasi ke pihak yang menerbitkan sertifikat dan meloloskan berkas pencalonan Dedy, maka tahapan yang ada dinilai cacat hukum.

“Kami meminta SC melakukan semua tahapan dengan aturan yang ada. Kita tidak menginginkan SC meloloskan calon yang berkas persyaratannya diragukan. Sangat elok jika semua tahapan dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Diungkapkan Ary juga, pada proses verifikasi berkas pencalonan yang berlangsung kurang lebih 2 jam di Media Center Muscab hipmi, tidak ada pihak yang menandatangani berita acara, baik Imbara, Dedy, kedua orang SC yakni Farid Muis dan Beriudin. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini