Sebelum Daftar di KPU Lutra, AKAS Gelar Zikir dan Deklarasi
MASAMBA, TEKAPE.co – Pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) rencananya akan melakukan pendaftaran di KPU, hari ini usai salat zhuhur, Sabtu (05/09/20).
Sebelum melakukan pendaftaran, AKAS terlebih dahulu melakukan beberapa persiapan.
Di antaranya melakukan zikir dan deklarasi tepat di halaman kantor DPC Partai Gerindra, dekat dengan masjid megah yang dibangun keluarga besar Arsyad, yakni Masjid Nur Maryam, di Desa Baebunta Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, pukul 10.00 Wita.
Menurut Ketua Tim Pemenangan AKAS, M Rajab, deklarasi ini diadakan sebagai bentuk keseriusan AKAS maju pada Pilkada Luwu Utara 2020.
“Maka dari itu, saya mengundang seluruh masyarakat Luwu Utara perwakilan dari 15 kecamatan untuk segera merapat di tempat deklarasi sebagai bentuk dukungan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati kita dan bersama-sama ke KPU untuk melakukan pendaftaran di hari kedua ini,” katanya.
Ia juga mengungkap, alasan AKAS yang bertagline ‘Harapan Baru’ itu melakukan pendaftaran di hari kedua Pendaftaran Paslon untuk memberi kesempatan kepada Petahana guna lebih dulu mendaftar.
“Tapi ternyata mereka lebih pilih untuk mendaftar di hari ketiga, sementara kami telah mengagendakan pendaftaran ini di hari kedua, jadi kami adalah pendaftar pertama di KPU, insya Allah dengan cuaca yang kondusif tanda-tanda alam mendukung AKAS, mohon doa ta semua,” ungkap Rajab.
Pesan Rajab dalam deklarasi ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Protkes) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk senantiasa mencuci tangan pada kran yang telah disiapkan dan memakai masker.
Begitupun dengan pengendara roda dua maupun empat yang jumlahnya ditaksir ribuan untuk tertib berlalu lintas, tidak ngebut-ngebutan, dan mematuhi peraturan serta menjaga nama baik AKAS.
Untuk diketahui, Paslon AKAS diusung oleh tiga partai dengan jumlah 9 kursi yakni Partai PKS 2 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 4 kursi.
Sehingga B.1-KWK yang menjadi syarat utama mendaftar di KPU sudah cukup dan telah dipegang oleh Paslon AKAS. (rilis)
Tinggalkan Balasan