Satu Tersangka Korupsi Rehabilitas Perpustakaan Maros Ditahan, Tiga Masih Bebas
MAROS, TEKAPE.co – Penyidik Polres Maros telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek rehabilitas perpustakaan.
“Lima berkas telah dilimpahkan, dua diantaranya dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Selasa 28 Januari 2025.
Berkasnya saat ini diteliti oleh jaksa, sisa tiga yang belum P21,” sambungnya.
Lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi tersebut, hanya satu yang ditahan.
Alasan, empat tersangka tidak ditahan karena kooperatif dalam proses penyelidikan.
“Satu tersangka inisial MIOS ditahan lantaran mangkir saat dipanggil untuk melengkapi berkas pengungkapan kami,” katanya.
Pandu mengatakan, MIOS diduga otak dari kasus korupsi tersebut.
Ia mengungkapkan, MIOS memiliki peran utama sebagai pelaksana proyek korupsi.
MIOS mencari pinjaman perusahaan setelah mengetahui akan ada lelang proyek.
“Yang bersangkutan mencari pinjaman perusahaan kemudian melaksanakan kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Namun, pekerjaan yang dilakukan MIOS tidak sesuai standar dan banyak ditemukan pemalsuan.
“Dari penelusuran dan perhitungan ahli konstruksi yang kami gunakan serta Inspektorat, itu ditemukan kegiatan-kegiatan fiktif ataupun kegiatan-kegiatan yang kurang volume,” tutur Pandu.
Diketahui, lima tersangka ini memiliki peran berbeda dalam proyek ini, di antaranya pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, dan pelaksana konsultan pengawas.
Salah satu tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2023, dengan melibatkan 14 saksi, termasuk saksi ahli. (*)
Tinggalkan Balasan