Satu dari Tiga Pelaku Curat di Sungai Lilin Diringkus Polisi
MUBA, TEKAPE.co – Personil Polsek Sungai Lilin seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat 6 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib.
Pelaku bernama Irwansyah (22) warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar mengatakan, dari tersangka (Irwansyah) disita handphone merek Samsung J7+ warna hitam milik korban Taufiq Rohman (37) warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.
BACA JUGA:
Congkel Jendela Rumah di Maroangin Palopo, Rusdin Gasak HP dan Cincin Emas Korban
“Pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) pada Minggu 18 Juli 2021 sekira pukul 03.00 Wib,” kata AKP Zanzibar, Minggu 8 Agustus 2021.
Ketiga pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui dinding warung yang memakai rangka baja, lalu ke pintu belakang rumah.
Mereka mengambil uang tunai Rp 20 juta, dua buah jam tangan merek Alexander Christie dan handphone merek Samsung J7+ warna hitam.
“Pelaku yang telah diamankan disangkakan Pasal Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” terangnya.
Sementara, lanjut Zanzibar, dua pelaku lainnya yang telah diketahui indentitasnya kini dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Jefry)
Tinggalkan Balasan