Satres Narkoba Polres Palopo Ungkap Peredaran 351 Gram Sabu, Pelaku Ditangkap
PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 351 gram.
Polisi menangkap seorang pelaku bernama Dinda Agista (27) di Jalan Pongsimping, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa tersangka bekerja di sebuah warung makan di Makassar.
“Pelaku memperoleh barang bukti sabu ini dari seseorang bernama Steven,” ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025).
Safi’i menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus terbesar selama masa kepemimpinannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berencana menjual sabu tersebut melalui media sosial Instagram,” bebernya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan