Satres Narkoba Polres Lutra Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
LUTRA, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) kembali menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 4 Juli 2023.
Penangkapan dipimping langsung Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Jayadi.
Pelaku narkoba inisial D (24), warga Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:
4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Satu Diantaranya Oknum Polisi
Sebelumnya, pada Sabtu 1 Juli 2023, empat pelaku narkoba diringkus, dimana satu diantaranya oknum anggota polisi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Jayadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi dari masyarakat, di lingkungan Nusa, Keluraha Marobo, Sabbang Selatan, sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya, Rabu 5 Juli 2023.
Setelah menerima informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Lutra melakukan penyelidikan.
“Saya kemudian memimpin penyelidikan terkait informasi itu,” kata Jayadi.
Saat berada di lokasi yang dimaksut, polisi kemudian menggeledah seseorang yang dicurigai.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset sabu dengan berat 1 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset kristal bening yang jatuh dari tangan pelaku,” tuturnya.
Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita satu bungkusan plastik merek Nutrisari dan satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam.
“Atas perbuatannya, D disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas mantan Kapolsek Sukamaju itu.(*)
Tinggalkan Balasan