Satpol PP Luwu Timur Tegakkan Perda Lewat Penertiban Terpadu di Rusunawa Sumasang dan Miras di Wasuponda
SOROWAKO, TEKAPE.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan penertiban dan pengawasan terpadu di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sumasang, menertibkan penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Wasuponda, serta melakukan pemantauan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Selasa (27/01/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin, sebagai upaya untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pemeliharaan ketentraman serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Pada penertiban di Rusunawa Sumasang, petugas Satpol PP bersama instansi terkait dan perwakilan Polsek Nuha melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap penghuni, khususnya yang terindikasi tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan hunian.
Plt. Kasatpol PP, Baharuddin, menjelaskan bahwa penertiban Rusunawa bertujuan untuk memastikan fasilitas milik pemerintah dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menjaga kenyamanan bersama antar penghuni.
“Rusunawa adalah aset pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penertiban hari ini merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya yang ditargetkan untuk mengosongkan sebanyak 29 unit kamar yang dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Baharuddin.
Usai kegiatan di Rusunawa, tim Satpol PP melanjutkan penertiban sejumlah penjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Wasuponda. Penertiban ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keresahan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha, memberikan teguran, serta mengamankan minuman keras yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Baharuddin menegaskan bahwa penertiban miras merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu gangguan ketertiban dan konflik sosial. Oleh karena itu, kami hadir untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Luwu Timur,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan diakhiri pada malam hari dengan pemantauan penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kecamatan Malili. Pemantauan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, tepat sasaran, serta tidak terjadi penyalahgunaan, mencegah penimbunan, serta antrean tidak teratur yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, Petugas Satpol PP melakukan koordinasi dengan pengelola SPBU, langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas distribusi BBM dan pelayanan publik yang adil.
Menurut Baharuddin, kehadiran Satpol PP dalam pemantauan SPBU bukan hanya sebatas pengawasan, tetapi perintah langsung oleh pimpinan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara adil. Pemantauan ini juga untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat, terutama dalam penyaluran BBM bersubsidi,” ujarnya.
Baharuddin mengatakan bahwa kegiatan terpadu ini merupakan wujud nyata peran Satpol PP sebagai perangkat daerah dalam menegakkan Perda, menjaga ketentraman umum, serta mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
Turut hadir dalam penertiban tersebut Kepala Bidang Trantibumlinmas, Yasruddin, Kepada Bidang SDM dan Sapras, Ni Kadek Rinha Waty , serta sejumlah Pejabat Struktural Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Timur. (hms)



Tinggalkan Balasan