Satlantas Polres Palopo Kembali Berlakukan Tilang Manual
PALOPO, TEKAPE.co – Satlantas Polres Palopo kembali menetapkan tilang manual untuk menindak pelaku palanggar lalu lintas.
Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Siswaji, Kamis 12 Januari 2023.
Siswaji mengatakan, terdapat 8 pelanggaran yang diterapkan tilang manual.
Yakni TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat yang tidak sesuai ketentuan
Kemudian, pengendara yang tidak memakai helm, knalpot brong, pengendara dibawah umur.
Serta melawan arus, over dimension over load dan balapan liar (bali).
“Tilang manual ini guna meningkatkan kedisplinan warga Kota Palopo dalam berkendara,” ujar Siswaji.
Pasalnya, selama tilang manual ditiadakan, terdapat penurunan disiplin yang signifikan oleh warga dalam berkendara.
“Tilang manual kembali kami terapkan agar pengendara tidak semena-mena di jalanan. Dalam artian, mereka meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, selain menindak pengendara yang melanggar, personel juga selalu melakukan teguran agar masyarakat paham akan bahayanya melanggar lalu lintas.
“Jadi kalau pengendara sudah diberikan teguran oleh personel di lapangan untuk tertib namun tetap melanggar maka hal itu tidak dapat di toleransi lagi,” ucapnya.
“Mereka yang melanggar akan tetap di tindak tilang karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain,” imbuhnya.(*)
Tinggalkan Balasan