Sapu Bersih di Jalan Poros, Bawaslu Palopo Masih Sisakan APK di Billboard
PALOPO, TEKAPE.co – Tim penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Palopo, mulai beraksi, Rabu 7 November 2018.
Dari pantauan Tekape.co, penertiban dimulai sekira pukul 09.00 wita hingga pukul 11.00 wita. Penertiban dimulai dari sebelah selatan Kota Palopo, perbatasan dengan Kabupaten Luwu.
Penertiban untuk hari pertama ini, dipusatkan di jalan poros dan beberapa jalan protokol lainnya di Kecamatan Wara Selatan.
Tim penertiban menyisir dan menertibkan APK yang dianggap melanggar aturan. Seperti APK yang dipasang di pinggir jalan, tiang listrik, dan tempat lainnya, yang tidak diperbolehkan pasang baliho dan sejenisnya.
Hanya saja, pada penertiban itu, belum semua APK yang melanggar ditertibkan. Seperti APK yang terpasang di Billboard atau di papan reklame. Seperti di papan reklame di Binturu. Masih terdapat baliho caleg yang terpasang.
Pada penertiban ini, Baswalu Palopo didampingi oleh KPU Palopo serta sejumlah personil Satpol PP yang melakukan eksekusi di lapangan.
Alat peraga yang diamankan beruapa banner yang terpasang di pohon, tiang listrik, sekretariat perhimpunan mahasiswa di kampus, serta baliho yang rata-rata berukuran besar.
Ketua Bawaslu Palopo, Hasbudi Dwi Saputera, mengatakan, penertiban itu didasarkan pada pasal 34 jo pasal 73 jo pasal 75 PKPU nomor 23 tahun 2018 tentanf kampanye dan perbawaslu nomor 28 tahun 2018 pasal 26 tentang pengawsan kampanye.
“Hari ini dan beberapa hari kedepan, kami bersama Satpol PP dan KPU akan menertibkan seluruh APK yang melanggar di 9 kecamatan di Kota Palopo. Hari ini kami fokus di Kecamatan Wara Selatan,” tambahnya.
Terkait masih adanya APK yang terpasang di papan reklame atau Billboard, Asbudi mengatakan, itu belum ditertibkan karena belum ada alat Satpol PP untuk memanjat reklame.
“Semua yang melanggar, pada waktunya akan ditertibkan,” tegasnya. (rin)
Tinggalkan Balasan