Sanksi Pilkada, Panwaslu Beberkan 3 ASN Luwu Direkomendasikan KASN
LUWU, TEKAPE.co – Panwaslu Kabuaten Luwu membeberkan rekomendasi pemberian sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Repubik Indonesia, kepada 3 ASN di Kabupaten Luwu.
Tiga aparatur sipil negara (ASN) ini direkomendasikan diberi sanksi setelah sebelumnya mendapat penerusan hasil kajian Pelanggaran Netraitas ASN pada Februari 2018, dari Panwaslu.
Dalam surat yang bernomor R-1256/KASN/2018 bersifat penting dengan perihal rekomendasi pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luwu, ditujukan langsung kepada Bupati Luwu sebagai pejabat pembina kepegawaian di Belopa.
Surat rekomendasi pelanggaran netralitas ASN tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kajian pelanggaran 3 ASN di Luwu, sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada Luwu.
“Rekomendasi ini merupakan jawaban terhadap hasil penerusan pelanggaran ke KASN oleh Panwaslu Luwu pada Februari lalu. Kita mengapresiasi rekomendasi KASN atas pelanggaran tersebut,” ucap Kordiv Pencegahan Panwaslu Luwu, Kaharuddin, Kamis 19 Juli 2018.
Sekarang ini lanjut dia, pihaknya juga tengah menunggu hasil rekomendasi dari KASN terkait pelanggaran netralitas setelah penetapan pasangan calon, karena yang baru keluar dari KASN yang sebelum penetapan. Sementara untuk dugaan pelanggran netralitas sesudah penetapan pasangn calon masih menunggu hasilnya dari KASN.
“Ini menjadi pembelajaran bagi ASN bahwa, Panwaslu akan menegakkan hukum pemilu tanpa memilah siapa pelakunya,” tandas Kaharuddin.
Sementara itu, Kordiv SDM Panwaslu Luwu, Abdul Latif Idris, berharap agar publik secara bersama menjaga kualitas pemilu 2019, diharap pihak yang diperintahkan untuk tetap netral memosisikan dirinya pada koridor hukum pemilu, sehingga dapat mnghasilkan pemilu yang berintegritas.
“Kami brrharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama kami mngawasi pemilu. Kita tegakkan keadilan pemilu yang sesungguhnya. Bawaslu siap mengawasi,” tandasnya.
Adapun isi surat dari KASN memerintahkan kepada Bupati Luwu sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi moral, berupa pernyataan secara terbuka kepada suadara Irmawaty, Andi Iskandar, dan Aswardianto Naris. KASN memerintahkan untuk memberikan sanksi Ringan terhadap Irmawaty
Rekomemdasi tersebut diharapkan dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan tindak lanjutnya ke KASN. Jika tidak ditindak lanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak melaksankan surat rekomendasi tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan