Sandal Jepit Ungkap Pembunuh IRT di Palopo, Pelaku ‘Didoor’ 2 Kali
PALOPO, TEKAPE.co – Setelah sekitar tiga pekan dilakukan pengejaran, pelaku kasus pembunuhan terhadap IRT, Ida Royani (40), warga Kelurahan Temalebba Kota Palopo akhirnya berhasil diringkus.
Pelaku bernama Isdar berhasil ditangkap di Desa Lawawoi Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap, Minggu 9 Juni 2019.
Dalam perjalanan, pelaku disebutkan berupaya melarikan diri, sehingga polisi melumpuhkan dengan timah panas di kedua betis pelaku.
Pelaku Isdar, yang diketahui Warga Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua adalah merupakan residivis kasus pencurian, dan telah beberapa kali menjadi terpidana.
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, dalam konferensi persnya, Jumat 14 Juni 2019, menjelaskan, salah satu petunjuk awal terungkapnya kasus ini adalah tertinggalnya sandal jepit pelaku di belakang rumah.
“Bukti yang ditemukan di TKP ada beberapa, diantaranya berupa potongan rambut korban, sandal jepit di belakang rumah, dan hilangnya handphone milik korban menjadi awal mula petunjuk penyidik dalam pengungkapan pelaku,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan ini adalah pencurian, sehingga pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Ia menjelaskan, ada sekitar 3 pekan dilakukan penyelidikan. Aparat kepolisian Polres Palopo berusaha mengumpulkan bukti dan juga memeriksa saksi sebanyak 15, sehingga membuahkan hasil.
“Kurang lebih tiga pekan kita melakukan penyelidikan dan sebanyak 15 saksi kita sudah periksa. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kita temukan bukti petunjuk,” terangnya.
BACA JUGA:
Penuh Luka Tusuk, IRT di Palopo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 26 Mei, awal mulanya menginap di rumah keluarganya di sekitar rumah korban.
Dalam melakukan aksinya pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan memanjat dinding sehingga masuk kerumah korban.
Pelaku pertama mencari mencari barang berharga di warung jualan, namun tak menemukan apa-apa, sehingga pelaku akhirnya masuk ke kamar korban dan mengambil handphone.
Tetapi karena suasana dalam keadaan gelap, pelaku menyalakan korek api dan membuat korban terbangun dari tidurnya.
“Korban yang melihat aksi pelaku akhirnya berteriak ‘rampok.’ Itu membuat pelaku panik, sehingga mencari sesuatu dan menemukan sebuah gunting kemudian digunakan untuk menghujamkan ke tubuh korban sebanyak 12 kali,” jelas Kapolres.
Ardiansyah juga mengatakan, menurut pernyataan pelaku, setelah melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari TKP kemudian melarikan diri ke Desa Lawawoi Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap. (rindu)
Tinggalkan Balasan