Samsat Tolak Terbikan STNK dan BPKB Mobil Pengangkut Sampah Dinas LH Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Samsat Palopo tidak bisa menerbitkan STNK dan BPKB lima unit mobil pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Palopo.
Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Ipda Gushar Abustan membenarkan hal tersebut.
Sebelumnya, melalui bagian Barang dan Jasa (Barjas) Dinas LH Kota Palopo memasukkan permohonan untuk diterbitkan STNK dan BPKB lima unit mobil pengangkut sampah.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Pengangkut Sampah Naik Penyidikan, Kajari Palopo: Ada Calon Tersangka
Menurut Gushar, penerbitan STNK dan BPKB itu tidak dapat dilakukan lantaran pengadaan kelima mobil tersebut menjadi temuan BPK dan kini dalam proses hukum di Kejari Palopo.
“Tidak kami terbitkan karena sudah menjadi temuan BPK dan kini dalam proses hukum di kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Diketahui, lima unit truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo kini dalam proses hukum tindak pidana korupsi di Kejari Palopo.
Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo Sitti Baderiah, terseret kasus dugaan korupsi terserbu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto menyatakan penyelidikan kasus tersebut telah selesai dan kini telah naik ke penyidikan. (rindu)
Tinggalkan Balasan