Sambut Kawasan Industri, DPRD Lutim Pastikan Hak Tenaga Kerja Lokal Dilindungi Lewat Perda Inisiatif
MAKASSAR, TEKAPE.co – DPRD Kabupaten Luwu Timur memastikan tenaga kerja lokal akan mendapat prioritas perlindungan dalam menyambut hadirnya kawasan industri di Malili.
Hal ini ditegaskan melalui inisiatif Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang kini tengah dikonsultasikan Bapemperda DPRD Luwu Timur bersama Biro Hukum Pemprov Sulsel, di Makassar, Rabu (17/9/2025).
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menekankan pentingnya regulasi ini agar masyarakat Lutim tidak hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
“Tenaga kerja lokal harus terlindungi hak-haknya. Ranperda ini memastikan mereka punya kesempatan yang lebih baik untuk bekerja dan memperoleh pendapatan yang stabil,” jelas Firman.
Ia menambahkan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dirancang untuk memberi kepastian hukum sekaligus menekan angka pengangguran.
Menurutnya, keberadaan kawasan industri harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kita ingin tenaga kerja lokal benar-benar menjadi pelaku utama pembangunan di daerah, bukan hanya penonton,” tegasnya.
Selain Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, DPRD Luwu Timur juga tengah mendorong Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Keduanya dianggap saling melengkapi mengingat 80 persen masyarakat Luwu Timur menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Firman optimistis, dua regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting dalam mengurangi kemiskinan, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi daerah. (ads)



Tinggalkan Balasan