Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Saksi Ahli BKM-WN di PT TUN, Jayadi Nas Sebut KPU Luwu Lalai Soal Verifikasi Parpol

MAKASSAR, TEKAPE.co – KPU Luwu dianggap lalai karena tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN).

Hal tersebut diungkapkan Demisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas, sebagai saksi ahli saat sidang ke lima sengketa Pilkada Luwu antara pasangan BKM-WN dangan pihak KPU Luwu, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) di Makassar, Kamis 15 Maret 2018.

Menurutnya, dalam berita acara KPU Luwu yang menerangkan jika berkas pasangan BKM-WN tidak memenuhi syarat (TMS) adalah tindakan yang keliru dan sangat merugikan pasangan yang bersangkutan.

“Seharusnya KPU Luwu dalam menjalankan tugasnya harus menegakkan prinsip keadilan dan menfasilitasi secara administratif setiap warga negara yg ingin maju sebagai calon kepala Daerah. Sehingga siapa saja yg mendaftar sebagai pasangan calon pada waktu yg ditentukan dan didukung oleh parpol minimal 20 % maka KPU harus menerima berkas pendaftarannya walaupun terdapat dukungan ganda parpol didalamnya,” terangnya.

 

BACA JUGA:

DPRD Parepare Belajar Evektifitas Pengawasan di Luwu

 

Jika pada berkas pendaftaran, lanjut Jayadi, terdapat kekurangan maka KPU Luwu harus memberi kesempatan kepada pasangan calon yg bersangkutan untuk melengkapi dan selanjutnya KPU Luwu melakukan verifikasi atas keabsahan persyaratan calon ke lembaga yg menerbitkan.

Saat pihak pengacara KPU Luwu menanyakan kepada Saksi ahli, bagaimana dengan ketentuan didalam pasal 6 ayat 1 PKPU No. 3 Th 2017, bahwa setiap parpol hanya boleh mengajukan satu pasangan calon. Dengan tegas dijawab Jayadi Nas yang juga dosen Sospol Unhas ini, bahwa penerapan pasal tersebut dilberlakukan setelah KPU melakukan verifikasi ke DPP parpol yang bersangkutan jika terdapat dukungan ganda.

Dalam persidangan, Ketua majelis sempat menegur Tim Kuasa Hukum KPU Luwu yg secara berulang-ulang menanyakan makna pasal 6 ayat . Ketua majelis menegur bahwa keterangan saksi ahli sudah sangat jelas, kalau bertanya jangan berulang-ulang dihal yang sama.

Sidang gugatan BKM-WN kepada KPU Luwu ini rencananya akan diputuskan oleh majelis hakim pekan depan. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini