Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sah, Pemilu Serentak Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November 2024

Pemilu serentak 14 Februari 2024. (foto: ilustrasi)

JAKARTA, TEKAPE.co – DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah telah menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.

Pemilu pada 14 Februari terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota atau Pilkada diputuskan digelar pada 27 November 2024.

“Pemungutan suara untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin 24 Januari 2022.

Sementara pemungutan suara untuk Pilkada Serentak, kata Doli, dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Doli mengatakan, DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah akan menggelar rapat lagi untuk menentukan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu,” kata Doli.

Dalam rapat, hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra dan jajaran, Ketua Bawaslu Abhan dan jajaran, serta Ketua DKPP, Muhammad yang hadir secara daring. (Ronald Reagan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini