RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diuji Perubahan Dunia Kerja, DPR: Jangan Rugikan Pekerja dan Pengusaha
BEKASI, TEKAPE.co – Dunia kerja berubah cepat, sementara regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu beradaptasi agar tidak tertinggal dari perkembangan kebutuhan pekerja maupun dunia usaha.
Pembaruan aturan itu menjadi salah satu fokus pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini dibahas pemerintah bersama DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pembahasan RUU tersebut tidak boleh hanya melihat kepentingan pekerja, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurutnya, keseimbangan antara pelindungan pekerja dan kepastian berusaha menjadi salah satu kunci agar regulasi baru tidak menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, di Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Cucun mengatakan, DPR terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja.
Langkah itu diperlukan untuk menguji berbagai kepentingan sebelum dituangkan menjadi norma dalam undang-undang.
“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha,” katanya.
Ia menyoroti pentingnya keseragaman aturan agar dunia usaha tidak menghadapi ketidakpastian akibat perbedaan penerapan ketentuan di berbagai daerah.
“Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” ujar Cucun.
UU 13 Tahun 2003 Dinilai Tak Lagi Cukup
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perubahan dunia kerja menjadi alasan penting perlunya pembaruan kerangka regulasi ketenagakerjaan.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berusia 23 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, struktur dan kebutuhan dunia kerja mengalami perubahan.
“Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah,” kata Yassierli.
Menurut dia, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja sejak sebelum seseorang masuk ke dunia kerja.
Karena itu, isu ketenagakerjaan tidak lagi cukup hanya berkutat pada hubungan antara pekerja dan perusahaan. Penyiapan angkatan kerja, pelatihan, kompetensi, rekrutmen, perlindungan pekerja hingga pengawasan juga harus mendapat tempat dalam regulasi baru.
“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi,” ujarnya.
Yassierli menilai penyiapan tenaga kerja menjadi bagian penting dari sistem pelindungan ketenagakerjaan. Pekerja yang memiliki kompetensi dinilai lebih siap menghadapi tuntutan pasar kerja yang terus berubah.
Tantangan Terbesar Ada pada Rumusan Norma
Pemerintah dan DPR, kata Yassierli, telah memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pembaruan regulasi. Tantangannya kini adalah menerjemahkan berbagai aspirasi menjadi norma hukum yang dapat diterapkan.
“Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,” katanya.
Karena itu, masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, pemberi kerja dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting dalam proses pembahasan.
Yassierli mengatakan aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui berbagai forum, termasuk dialog sosial yang melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak berhenti pada perubahan nomenklatur atau sekadar mengganti aturan lama, tetapi menghasilkan kerangka pelindungan yang benar-benar relevan dengan kondisi dunia kerja saat ini.
“Semoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.
Dialog Sosial Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua diselenggarakan KSPSI. Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat. (*)





Tinggalkan Balasan