Tekape.co

Jendela Informasi Kita

RSUD I La Galigo dan Puskesmas di Lutim Tak Resepkan Obat Sirup Untuk Sementara

Direktur RSUD I La Galigo Luwu Timur, Dr. Benny. (foto:ist)

LUTIM,TEKAPE.co– Fasilitas Layanan Kesehatan (Faskes) seperti RSUD I La Galigo dan Puskesmas di Luwu Timur melarang penggunaan obat sirup bagi pasien untuk sementara.

Direktur RSUD I La Galigo Luwu Timur dr Benny Sabtu (22/10/2022). mengatakan untuk di RS hal ini dilakukan untuk ementara sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tenaga kesehatan pada RSUD I La Galigo untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair,” katanya.

Aturan baru di RSUD I La Galigo ini sekaitan dengan Kementerian Kesehatan RI yang mengonfirmasi secara resmi, obat sirup yang dikonsumsi sejumlah balita dengan kondisi gagal ginjal akut tercemar Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Selain di RSUD I La Galigo, penggunaan obat sirup di Puskesmas di Luwu Timur juga sudah dilarang.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Luwu Timur Masyhuri Rachim mengatakan untuk seluruh fasyankes di Luwu Timur, untuk sementara menghentikan penggunaan semua jenis sediaan sirup.

Sejauh ini, Dinas Kesehatan Luwu Timur belum menerima informasi dan petunjuk lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Sulsel.

“Jadi, untuk kami di gudang farmasi kabupaten, saya sudah instruksikan ke bagian gudang untuk tahan distribusi khusus sediaan sirup ke puskesmas,” katanya.

“Sambil juga mengingatkan pengelola obat semua puskesmas untuk sementara menahan pemberian obat sediaan syrup ke pasien,” tuturnya.(rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini