Tekape.co

Jendela Informasi Kita

RS Non Penyangga tak Boleh Rawat PDP, dr Hariadi: Semua Harus Dirujuk ke Makassar

dr Hariadi

MASAMBA, TEKAPE.co – Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan baru penanganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona.

Dalam sebuah Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Kesehatan se Sulawesi Selatan, melalui video conference (vicon), Rabu (13/5/2020), disepakati, semua PDP Covid-19, akan dirujuk ke Makassar.

Ada lima rumah sakit yang menjadi tempat rujukan bagi PDP yang ada di Sulawesi Selatan, yaitu dua Rumah Sakit (RS) Rujukan Utama dan tiga Rumah Sakit (RS) Penyangga.

Dua RS Rujukan Utama adalah RS Wahidin dan RS Unhas. Sementara tiga RS Penyangga adalah RS Dadi, RS Sayang Rakyat, dan RS Daya. Semuanya berlokasi di Kota Makassar.

“Hasil vicon dengan Kadis Kesehatan Provinsi bersama seluruh Kadis Kesehatan se Sulsel disepakati, semua PDP harus dirawat di RS Rujukan Utama dan RS Penyangga. Ini juga harapan bapak Gubernur. Nah, mengingat RS Andi Djemma masuk kategori RS non penyangga, maka mulai besok kami tidak lagi merawat PDP,” ungkap Direktur RS Andi Djemma, dr Hariadi.

Kendati demikian, penetapan PDP apakah harus dirawat di Makassar atau di RS daerah, tetap berpedoman pada juknis penanganan covid-19.

Kalau tidak sesuai juknis atau kriteria PDP, kata Hariadi, ada kemungkinan ditolak oleh rumah sakit yang telah ditunjuk.

“Jadi tetap kami harus berkoordinasi dulu dengan RS yang sudah ditunjuk terkait status PDP,” kata dia.

Dia mengatakan, selama kriteria PDP sesuai juknis yang ada, maka semua PDP, perawatannya harus disatukan di Makassar. Kecuali jika lima rumah sakit ini mengalami outbreak (daya tampung melebihi kapasitas), maka PDP bisa dirawat di RS daerah.

“Jadi sebelum PDP dirujuk ke Makassar, data klinis pasien terlebih dahulu kami kirim ke Makassar. Nanti di ACC oleh pihak rumah sakit di Makassar baru PDP kita rujuk ke sana,” tandasnya.

Sekadar informasi, enam Rumah Sakit Rujukan yang awalnya telah ditetapkan oleh Pemprov Sulsel, termasuk Rumah Sakit Lakipada Toraja, kini statusnya masuk kategori Rumah Sakit Non Penyangga, sehingga rumah sakit selain rumah sakit rujukan utama dan rumah sakit penyangga, kini tidak lagi merawat PDP covid-19. Semua perawatan PDP disatukan di Makassar. (LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini