Rp6 M Mengucur ke Palopo, 365 Unit Rumah Siap Dibedah
PALOPO, TEKAPE.co – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah.
Untuk Kota Palopo tahun 2019 ini, ada sekitar Rp6 miliar anggaran dari Kementerian PUPR mengucur ke Palopo, Anggaran itu untuk membedah 365 unit rumah tidak layak huni, yang tersebar di 19 kelurahan di Palopo.
Hal itu disampaikan Tim Tehnis BSPS, yang juga Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo, Dr Suyuti, pada sosialisasi di Audotorium Saokotae Kota Palopo, 11 Juli 2019.
Dalam laporannya, Suyuti menyampaikan BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah beserta, sarana dan utilitas umum.
Suyuti, yang juga Staf Ahli Walikota Palopo, menyebutkan, saat ini Kota Palopo mendapatkan bantuan bedah rumah sebanyak 365 unit rumah, dengan anggaran keseluruhan sekitar Rp6 miliar.
Bantuan bedah rumah ini dikhususkan bagi masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni.
“Kalau dirata-ratakan, anggarannya Rp17,5 juta per unit rumah. Pada pelaksaannya nanti, akan didampingi PPL 7 orang, yang dibagi di 19 kelurahan dan dikhususkan bagi masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan sebelumnya,” ungkap Suyuti.
Sementra itu, Kepala Bappeda Kota Palopo, Firmanzah DP, menyampaikan salah satu kebutuhan pokok manusia selain pangan dan sandang adalah papan atau tempat tinggal.
Kebutuhan tersebut setiap tahunya semakin bertambah, seiring bertambahnya jumlah rumah tangga di Indonesia.
Ia menjelaskan, salah satu ciri utama program BSPS adalah adanya pemperdayaan masyarakat yang berpenghasilan rendah yang diberikan bantuan oleh pemerintah, agar dapat berdaya membagun ataupun meningkatkan kualitas perumahannya dari semua aspek, sehingga terwujud perumahan yang layak huni dan sehat.
“Masyarakat dan pemerintah Kota Palopo bisa bersyukur, karena dapat sentuhan dari pemerintah pusat, sehingga bisa lebih meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat Kota Palopo,” ungkap Firmanzah.
Ditambahkan Firmanzah, kedepannya setiap penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) Wilayah atas dasar usulan yang telah dilakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi berupa KTP, kepemilikan lahan atau tanah, keterangan penghasilan dan lain – lain. (hms)
Tinggalkan Balasan