Tekape.co

Jendela Informasi Kita

RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilwalkot Palopo 2025

PALOPO, TEKAPE.co – Usai melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Palopo, pada 24 Mei 2025 kemarin, salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan RMB – Andi Tenrikarta teregistrasi, Senin, 2 Mei 2025, pukul 16.43 WIB.

Dengan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) 47.349 suara atau 50,53 suara.

Kemudian, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Selanjutnya Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Serta, Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.

Meski PSU telah dilakukan sesuai amanah putusan MK, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan sengketa jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara ulang.

KPU Sulsel memastikan siap menghadapi setiap proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini