Rincian Tuntutan Jaksa kepada 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BOP PK Tahun 2020 di Palopo
PALOPO, TEKAPE,co – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan (PK) tahun 2020 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Selasa 21 juni 2022.
Pada persidangan kemarin, ada empat terdakwa yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Keempatnya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 889.790.995.00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).
Adapun keempat terdakwa yakni Ketua PKBM Berkah, Achiruddin Syam, Ketua PKBM Aksara Tenar, Sunarti, Ketua PKBM To’Guru, Drs. Abdul Kadir dan Ketua PKBM Fahira, Hamsa B Opu Pallao.
“Sidang tuntutan sudah dilakukan dan tuntutannya pun berbeda-beda,” kata Kasi Intel Kejari Palopo Yanto Musa, Senin 27 Juni 2022.
Yanto merincikan, jaksa menuntut Achiruddin Syam dan Sunarti 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Abdul Kadir dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp133.334.250, namun sebelumnya sudah ada uang titipan sebesar Rp59 juta,” ucapnya.
Sementara, Hamsa B Opu Pallao dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp280.326.000,.
(rindu)
Tinggalkan Balasan