Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA, TEKAPE.co – Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA:
Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Mahfud MD Harap Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Majelis Hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer dengan vonis hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal yang meringankan antara lain, Majelis Hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Wahyu Iman Santoso.(*)
Tinggalkan Balasan