Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Revisi RTRW, Morowali-Konawe Utara Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Batas Wilayah

MOROWALI, TEKAPE.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Morowali, menggelar rapat sinkronisasi pemanfataan ruang batas wilayah sekaitan dengan revisi RTRW Morowali dan Kabupaten Konawe Utara, Selasa (28/9/2021).

Hal itu terkait koordinasi pemanfaatan ruang batas wilayah antara Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekretaris Dinas PUPR Morowali, Muh Amin ST, mewakili Kadis PUPR, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kunjungan Pemkab Konawe Utara.

Ia berharap, koordinasi yang berjalan itu dapat menghasilkan data yang telah disinkronisasikan antara Pemkab Morowali dan Pemkab Konawe Utara.

Sementara itu, Tim Revisi Pemkab Konawe Utara, Ir H Majenuddin MSi IPM, bangga dan kagum atas pembangunan serta penataan pembangunan yang sangat baik di Morowali, pihaknya berharap hasil serupa dapat terwujud di Konawe Utara.

Rapat tersebut dilanjutkan penyerahan Perda RTRW Kabupaten Morowali kepada Ketua Tim Pemkab Konawe Utara dilanjutkan pemaparan singkat RTRW Morowali hingga pemaparan revisi RTRW Konawe Utara.

Koordinasi antar kedua kabupaten ini, telah menghasilkan kesepahaman bersama soal pemanfaatan ruang di wilayah perbatasan Morowali dan Konawe Utara.

Adapun hasil dari koordinasi tersebut antara lain, sinkronisasi rencana struktur ruang dalam revisi RTRW Konawe Utara 2022-2024 terhadap Perda Morowali No: 07/2019 tentang RTRW Morowali tahun 2019-2039, juga dilakukan sinkronisasi rencana pola ruang yang meliputi distribusi peruntukkan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya dalam revisi RTRW Konawe Utara 2022-2024 terhadap Perda Morowali No: 07 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Morowali tahun 2019-2039, serta sinkronisasi penetapan kawasan strategis provinsi (KSP) Sulawesi Tengah dengan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) Kabupaten Morowali.

Mengenai Ranperda tentang revisi RTRW Konawe Utara tahun 2022-2024 dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan kesesuaian fungsi-fungsi peruntukkan wilayah yang berbatasan langsung dengan sebelah utara wilayah Morowali. (FD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini