Restorative Justice, Polres Palopo Hentikan Kasus Seorang Ayah Mencuri demi Berobat Anak
PALOPO, TEKAPE.co – Kepolisian Resor (Polres) Palopo menghentikan kasus pencurian dengan pendekatan restorative justice.
Pelaku diketahui melakukan tindakan kriminal tersebut untuk biaya pengobatan anaknya.
“Penyelesaian perkara terhadap perkara atas tersangka ML, yang telah melakukan pencurian milik korban bernama Asriani Usman,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, Jumat 21 Oktober 2022.
Kasus ini, lanjut Akhmad Risal, dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
“Korban telah mencabut laporannya setelah mengetahui alasan pelaku nekat melakukan pencurian tersebut,” ucapnya.
Mantan Kanit Idik 2 Polrestabes Makassar ini menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 23 September 2022 lalu.
Pelaku nekat mencuri 1 unit TV, rokok sebanyak 30 bungkus dan sejumlah uang milik korban.
“Pelaku kemudian menyimpan barang milik korban di suatu tempat,” katanya.
Akhmad menjelaskan, pelaku nekat mengambil barang milik korban dengan alasannya untuk biaya berobat anaknya.
“Dengan alasan tersebut, sehingga bapak Kapolres memerintahkan kami untuk melakukan pengecekan kebenarannya,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, anak pelaku menderita penyakit jantung bawaan (jantung bocor) sejak lahir.
“Tersangka terdesak, karena tidak memiliki uangnya untuk berobat anaknya yang masih berumur 5 tahun,” tuturnya.
Diketahui, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akhmad Risal berharap dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.(*)
Tinggalkan Balasan