Respon Pemerintah Daerah, Pemulihan dan Keberpihakan
Afrianto,M.Si (Direktur Nusantara Riset)
OPINI, TEKAPE.co – DALAM beberapa hari ini, kelompok sosial yang paling cepat merespon kebijakan terhadap rencana kenaikan tariff BBM ini adalah mahasiswa. Mereka melakukan konsolidasi mulai dari level daerah hingga konsolidasi tingkat nasional. Aksi mahasiswa didaerah – daerah dilakukan untuk memberi reaksi besar terhadap kebijakan pemerintah pusat, tidak sedikit anggota DPRD nya juga menyoroti, bahkan mengecam kebijakan pemerintah pusat. sayangnya, situasi ini tidak ditindaklanjuti dan minim perhatian serius mereka dengan berupaya mendorong rekomendasi ke eksekutif (pemda).
Permasalahan kenaikan BBM seolah hanya menjadi urusan pemerintah pusat mendesain kebijakan ekonomi memitigasi dampak yang ditimbulkan dari penyesuaian tarif BBM. Problem laten ini sudah seringkali kita lihat pada beberapa episode kenaikan tarif BBM. Sehingga, kenaikan angka kemiskinan, pengangguran dan meningkatnya ketimpangan sosial, biang keladinya adalah kenaikan tarif BBM dan bukan bagian dari kesalahan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah tabu merespon kondisi ini, cenderung menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk bisa dieksekusi. Pemerintah daerah tidak memiliki proteksi sosial yang dapat dilakukan pada situasi yang tidak diprediksi dan menimbulkan situasi kritis yang berat. Pada berbagai situasi, pemerintah daerah sesungguhnya merupakan aktor vital yang harus hadir pada setiap kondisi apapun. Saat ekonomi lumpuh, intervensi pemerintah daerah dibutuhkan rakyat dalam bentuk program dan belanja yang terarah dan perencanaan pembangunan yang presisi.
Proteksi masyarakat miskin dan kelas menengah.
Bantuan sosial untuk pengalihan subsidi BBM yang baru saja diputuskan oleh pemerintah pusat merupakan sinyal kuat kenaikan tariff BBM dalam waktu dekat. Bansos 24, 17 triliun digelontorkan untuk masyarakat miskin sebanyak 20,65 juta kelompok penerima manfaat, bantuan subsidi upah (BSU) bagi 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal 3,5 juta dan dana transfer umum pemerintah daerah sebesar 2 % yang dialokasikan untuk sektor transportasi umum, ojek dan nelayan.
Kebijakan ini sesungguhnya hanya pengaman sementara mencukupkan kebutuhan konsumsi bagi masyarakat miskin. Alokasi fiskal untuk subsidi tidak mungkin akan terus ditambah dan diberikan dalam waktu yang panjang.
Selama ini, pemerintah lebih terfokus pada kelas bawah atau kelompok 40 % masyarakat terbawah. Selain masyarakat miskin, kelas menengah juga akan terdampak. Kenaikan BBM dipastikan akan mempengaruhi harga komoditas lewat distirbusi, lalu akan berpengaruh pada tingkat inflasi. Belum lagi, jika suku bunga kredit konsumsi dinaikkan untuk menjaga batas psikologi inflasi, dampaknya akan terjadi pada pembayaran cicilan rumah, motor, mobil dan barang lainnya. Kelompok ini sesungguhnya tidak cukup tabungan untuk mengantisipasi kenaikan harga- harga kebutuhan pokok dan rentan kembali masuk ke kelompok miskin. Kelompok rentan miskin (expiring middle class) ini jumlahnya sekitar 66 % dari total penduduk Indonesia.
Disinilah peran pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak lanjutannya yang berpotensi menciptakan ketimpangan semakin dalam dan perlambatan ekonomi. Proteksi masyarakat miskin dan kelas menengah bukan sekedar memberi bantuan yang sifatnya konsumtif saja, tapi juga mengupayakan kelompok rentan ini lebih produktif untuk menambah pendapatan mereka, salahsatu penyangganya adalah keterampilan tenaga kerja compatible yang dibutuhkan pasar tenaga kerja.
Formulasi proteksi sosial yang komprehensif, bisa menutup celah kerentanan warga dengan membuat peta keseluruhan struktur sosial dan ekonomi yang dilihat secara mendalam, kemudian disusun dalam bentuk program terencana dan lebih adaptif. Apalagi, menjelang pembahasan anggaran perubahan 2022 dan penyusunan dokumen APBD pokok 2023, pemerintah daerah patut merespon situasi ini dengan menitikberatkan pada belanja program yang lebih besar kepada masyarakat.
Selain perumusan formulasi proteksi melalui kebijakan pemerintah daerah, antisipasi dalam bentuk respon dini adalah dengan memantau kondisi pasar, mengantisipasi laju inflasi dan praktik – praktik lonjakan harga serta memperketat pemberian BBM subsidi dengan melakukan verifikasi konsumen pengguna. (*)
Tinggalkan Balasan