Resmob Polres Palopo Tangkap 2 Emak-emak Pelaku Penipuan Rp20 Juta
PALOPO, TEKAPE.co – Dua emak-emak diduga lakukan penipuan ditangkap Resmob Polres Palopo, pada Jumat 22 November 2024.
Adalah, Sida (47) dan Marlina (34), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, ditangkap di lokasi berbeda.
Keduannya diamankan berdasarkan laporan Muh Nasir (50), warga Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
BACA JUGA: Karangan Bunga Berjejer di Rumah Duka Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ulil Ryanto
Nasir melaporkan keduanya karena merasa ditipu, uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
“Keduanya meminjam uang sebesar Rp 20 juta dengan janji akan mengembalikan dalam Waktu satu bulan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat 22 November 2024.
Terlapor dan pelapor telah membuat surat perjanjian yang menyebut uang itu akan dikembalikan dalam kurung Waktu satu bulan.
BACA JUGA: Eks Dandim Makassar Tersangka Kasus Dugaan Perselingkuhan
Setelah melewati batas waktu yang disepakati, terlapor tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
“Merasa ditipu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Palopo,” kata AKP Supriadi.
Terlapor Sidan diamankan di rumahnya di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua. Sementara Marlina di amankan di Desa Baroa.
“Keduanya telah berada di Mapolres Palopo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan