Residivis Narkoba di Bulukumba Kembali Ditangkap, Polisi Sita Lima Saset Sabu
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Tim Opsnal Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pelaku berinisial EH (31) sopir angkutan umum yang tinggal di Jalan Sungai Teko, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Panjaitan, kawasan yang sama.
BACA JUGA: Bobol Kamar Pastor, Pelaku Curat di Gereja Santa Theresia Rantepao Diringkus
Saat diringkus pada Selasa (2/12/2025), sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menemukan lima saset sabu yang disembunyikan di lipatan celana pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, EH mengakui barang haram itu adalah miliknya.
Ia menyebut mendapatkannya dari seseorang yang kini dalam pengembangan penyelidikan.
BACA JUGA: Pelaku Jambret di Palopo Ditangkap, Ternyata Residivis Tiga Kali Masuk Penjara
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal mengatakan, barang bukti telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel.
“Hasilnya positif mengandung metamfetamin dengan berat total 0,2015 gram,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Akhmad Risal menambahkan, EH bukan pemain baru.
Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada 2022 dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun.
EH baru sekitar setahun bebas dari Lapas Bulukumba.
Kini EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Secara terpisah, Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Amnur, mengungkapkan bahwa separuh penghuni lapas setempat merupakan napi kasus narkotika.
“Total ada sekitar 600 narapidana di Lapas Bulukumba,” katanya.
(Sakril)



Tinggalkan Balasan