Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Residivis Jambret di Palopo Ditangkap, Polisi Buru Satu Pelaku Lain

Kolase: Pelaku jambret berinisial RA saat diamankan Tim Resmob Polres Palopo serta barang bukti telepon seluler milik korban.

PALOPO, TEKAPE.co – Tim Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pelaku jambret yang meresahkan warga.

Pelaku berinisial RA (26), diringkus setelah menjambret seorang perempuan bernama Hapsah (19) di Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, Palopo, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjalan kaki sambil melakukan panggilan video.

BACA JUGA: Kantor Gubernur Sulsel Dibobol Maling, Laci Meja Staf Rusak

“Saat itu korban sedang melakukan panggilan video dengan temannya,” kata Sahrir, Senin (30/3/2026).

Menurut dia, pelaku merampas telepon seluler milik korban dari arah belakang, lalu melarikan diri.

Polisi menyebut RA merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Hindari Motor, Ambulans Bawa Jenazah Terguling di Luwu

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah mengakui perbuatannya,” ujar Sahrir.

Dalam pemeriksaan, RA mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan penjambretan bersama rekannya berinisial Kiki alias Cala, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Selain itu, kata Sahrir, pelaku juga mengaku terlibat dalam sejumlah tindak pencurian lain, termasuk pencurian ternak ayam di beberapa wilayah hukum Polres Palopo.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini