Remaja Tewas Ditikam di Depan SPBU Jalanjang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi menyatakan para pelaku dan korban sebelumnya tidak memiliki persoalan pribadi.
Insiden tersebut disebut terjadi akibat kesalahpahaman yang berujung kekerasan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 468 ayat (2), serta subsider Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dua tersangka dewasa, SD dan HA, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.
Sementara YU yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan peradilan anak oleh penyidik PPA.
Polres Bulukumba menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kekerasan serta mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
(Sakril)




Tinggalkan Balasan