Reklamasi Disebut Mandek Sejak Beroperasi 2006, Legislator Andi Ahmad Minta PT PDS Belajar dari PT Vale
MALILI, TEKAPE.co — Rapat dengar aspirasi di DPRD Luwu Timur, Selasa (9/12/2025), menghadirkan perspektif baru terkait tata kelola pertambangan di daerah.
DPRD menyampaikan pentingnya menghadirkan standar tinggi dalam operasional tambang, dengan PT Vale disebut sebagai contoh utama.
Anggota DPRD Luwu Timur, Andi Ahmad, menegaskan bahwa perusahaan yang masuk menambang di Luwu Timur seharusnya mengikuti jejak PT Vale yang selama 57 tahun tidak hanya beroperasi, tetapi menunjukkan komitmen kuat pada lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Perusahaan tambang harus belajar dari PT Vale. Hampir enam dekade beroperasi, tapi tidak pernah abai terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujar Andi Ahmad.
Ia menekankan bahwa praktik tambang yang tidak bertanggung jawab berpotensi menciptakan risiko besar bagi warga.
“Kalau menambang dengan cara ugal-ugalan, yang terdampak adalah masyarakat. Sementara keuntungan hanya dinikmati perusahaan,” tambahnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya, DPRD Lutim secara terbuka membandingkan dua entitas tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, sebuah langkah yang menekan perusahaan tambang baru agar memenuhi standar setara atau lebih baik.
Wakil Ketua DPRD Lutim, Harisah Suharjo, juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi prioritas lembaga legislatif.
“Ini adalah atensi kami, baik sebagai DPRD maupun sebagai bagian dari masyarakat,” tegasnya.
Aspirasi yang dimaksud datang dari Aliansi Masyarakat Desa Harapan, melalui Ashar dan Zakkir. Mereka secara tegas menolak aktivitas PT PDS karena dinilai tidak memiliki kontribusi bagi warga sekitar.
“PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat di sekitar operasional,” ungkap Ashar.
Selain minimnya kontribusi sosial, kewajiban reklamasi juga dipersoalkan.
“Sejak beroperasi 2006 sampai sekarang, belum pernah ada reboisasi atau reklamasi,” jelas Zakkir.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa PT PDS tengah mengurus perpanjangan IUP yang berlaku hingga 2027. Dengan kondisi tersebut, masyarakat meminta evaluasi menyeluruh sebelum keputusan diambil.
“Kami meminta DPRD meninjau kembali apabila PT PDS mengurus perpanjangan IUP,” katanya. (*)



Tinggalkan Balasan