Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rekapitulasi DPB Periode November 2021, KPU Luwu Tetapkan 259.184 Pemilih

Komisioner KPU Luwu saat Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021, di Kantor KPU Luwu, Selasa, 30 November 2021. (Foto: Ist)

LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), di kantor KPU Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa, 30 November 2021.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Luwu, Adly Aqsha, mengatakan adapun keseluruhan data yang dimutakhirkan oleh KPU kabupaten Luwu untuk DPB untuk periode November 2021 jumlahnya 259.184 pemilih.

“Rinciannya 128.816 pemilih laki-laki dan 130.368 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah DPB pada periode sebelumnya (Oktober 2021) 259.353 pemilih,” jelasnya.

Lanjut, Adly Aqsah, mengatakan bahwa sebanyak 157 penduduk di kabupaten tersebut berpotensi menjadi pemilih baru. Potensi tersebut masuk dalam rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode November 2021 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu.

“Dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode November, KPU Kabupaten Luwu telah memutakhirkan 157 data pemilih kategori potensi pemilih baru. Potensi pemilih baru ini antara lain, karena adanya WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih dan belum terdaftar di DPT, pemilih pindah domisili baik antar kelurahan, kabupaten/kota,” ujarnya.

Lanjutnya, Data pemutakhiran berasal dari masukan dan tanggapan publik serta temuan internal KPU Kabupaten Luwu yang telah dilakukan pencermatan melalui penyandingan dengan data pemilih tetap (DPT) terakhir.

“Masukan atau tanggapan ini kami terima melalui Posko Pemutakhiran DPB. Ada pula yang langsung menyampaikan salinan dokumen secara elektronik untuk bahan pemutakhiran,” kata, Adly.

Sementara itu, ia menyampaikan selain potensi pemilih baru, KPU Luwu juga melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data. Pemilih TMS diantaranya meliputi, pemilih meninggal, pindah domisili dan warga sipil yang menjadi TNI/Polri.

Pemilih TMS berjumlah 326 pemilih. Sementara perbaikan data jumlahnya 8817 pemilih. Perbaikan data ini bersumber dari adanya pemilih yang telah terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan namun Nomor Kartu Keluarga pemilih tersebut belum ada.

“Sehingga ketika kami telah mendapatkan Nomor kartu Keluarga tersebut dari hasil kroscek faktual ke beberapa desa dan kordinasi ke dinas terkait kami menemukan dan melengkapi Nomor Kartu Keluarga pemilih yang terdapat dalam data pemilih berkelanjutan tersebut, saat ini masih ada 745 dalam Daftar pemilih berkelanjutan belum ditemukan Nomor Kartu Keluarganya sehingga saat ini kami masih berupaya dan berkordinasi ketingkat desa dan dinas terkait agar dapat menemukan Nomor Kartu Keluarga pemilih tersebut,” tandasnya. (rls/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini