RDP Komisi XII DPR RI, PT Vale Tegaskan Kepastian Operasional dan Komitmen Hilirisasi Nikel
JAKARTA, TEKAPE.co – PT Vale Indonesia Tbk menegaskan kepastian operasional serta komitmen mendukung hilirisasi nikel nasional saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Dalam forum resmi DPR tersebut, perusahaan tambang nikel berkelanjutan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (IDX: INCO) itu memaparkan perkembangan proyek, rencana kerja produksi, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi pertambangan yang berlaku.
PT Vale menyampaikan bahwa dialog terbuka dengan legislatif merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola industri pertambangan nasional.
Perseroan juga mengapresiasi peran pemerintah, khususnya Kementerian ESDM serta MIND ID selaku holding industri pertambangan, dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menjelaskan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai koridor regulasi, dengan pendekatan produksi yang terukur dan berkelanjutan.
“Operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, mendapatkan alokasi penuh. Sementara proyek pertumbuhan dijalankan secara bertahap dan prudent sebagai bagian dari tata kelola produksi yang sehat,” ujar Bernardus di hadapan Komisi XII DPR RI.
Dalam RDP tersebut, PT Vale juga memberikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Dijelaskan bahwa 100 persen kegiatan operasional dialokasikan untuk operasi eksisting di Sorowako, termasuk pengolahan dan pemurnian nikel, guna menjaga keberlanjutan produksi yang telah berjalan selama ini.
Sementara itu, sekitar 30 persen alokasi RKAB digunakan untuk pengembangan Indonesia Growth Projects (IGP) yang meliputi Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite.
Proyek-proyek tersebut masih berada pada tahap pengembangan dan dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Vale juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas Perseroan di kawasan hutan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Pemerintah.
Seluruh kewajiban teknis dan lingkungan dipastikan telah dipenuhi, dan tidak terdapat kegiatan operasional di luar ruang lingkup izin yang sah.
Terkait proses persetujuan RKAB, manajemen PT Vale menekankan bahwa setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan penataan produksi nasional, bukan disebabkan oleh pelanggaran perizinan.
Melalui forum RDP Komisi XII DPR RI, PT Vale berharap informasi yang berkembang di ruang publik dapat dipahami secara utuh dan proporsional, dengan menempatkan RDP sebagai forum pembaruan proyek dan penguatan agenda hilirisasi nikel nasional. (rls)



Tinggalkan Balasan