Tekape.co

Jendela Informasi Kita

RDP DPRD Luwu Rekomendasikan Akses Rante Balla Segera Dibuka

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Luwu bersama unsur Forkopimda dan pihak terkait membahas pemalangan akses jalan Rante Balla, Jumat (16/10/2026), di ruang rapat DPRD Luwu. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk mendesak pemulihan akses jalan serta mendorong penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum. (foto: ist)

LUWU, TEKAPE.co – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu merekomendasikan agar akses jalan menuju Rante Balla segera dibuka untuk menjamin kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM), logistik, serta aktivitas masyarakat dan perusahaan di wilayah yang tidak disengketakan.

Rekomendasi itu dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Luwu, Jumat, 16 Oktober 2026.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Luwu, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Kepala Staf Kodim (Kasdim) yang mewakili Dandim. Forum ini digelar untuk mencari penyelesaian atas pemalangan akses Rante Balla yang telah berlangsung lebih dari sepekan di tengah sengketa lahan.

Namun, upaya mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa belum membuahkan hasil. Perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak hadir dalam rapat tersebut.

Pimpinan DPRD Luwu, Andi Mammang, menegaskan bahwa pemulihan akses jalan perlu segera dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum. Menurut dia, penyelesaian sengketa lahan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat lain yang membutuhkan akses untuk bekerja dan menjalankan kegiatan ekonomi.

“Penegakan hak atas tanah tidak boleh mengabaikan hak masyarakat lainnya untuk bekerja dan berusaha,” demikian substansi penegasan yang tercantum dalam catatan resmi Komisi I DPRD Luwu.

DPRD juga mengingatkan bahwa pemalangan jalan berpotensi memperluas konflik horizontal dan mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, serta keamanan daerah. Karena itu, pembukaan akses direncanakan dilakukan bersama unsur Forkopimda Kabupaten Luwu melalui langkah yang persuasif dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam rekomendasinya, Komisi I DPRD Luwu turut menegaskan penghormatan terhadap rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penyelesaian persoalan lahan. Namun, penghentian kegiatan selama proses penyelesaian sengketa harus dibatasi pada lahan yang menjadi objek sengketa.

Dengan demikian, aktivitas di luar wilayah yang disengketakan tetap dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum. DPRD menilai rekomendasi Komisi III DPR RI tidak dapat dijadikan dasar untuk memblokade akses jalan menuju wilayah yang tidak termasuk dalam objek sengketa.

Selain persoalan akses, DPRD meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama perusahaan kontraktor mendata pekerja yang terdampak pemalangan dan menyiapkan langkah mitigasi. Upaya tersebut diperlukan untuk mencegah pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah daerah juga didorong melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor transportasi, pemasok, serta pelaku usaha lokal yang berpotensi terkena dampak berkepanjangan akibat terhambatnya akses.

Komisi I DPRD Luwu mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menghindari intimidasi maupun provokasi. Penyelesaian sengketa diharapkan ditempuh melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, ATR/BPN, PT Masmindo Dwi Area, dan perwakilan masyarakat.

DPRD menegaskan bahwa kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keberlangsungan investasi yang taat hukum perlu dijaga secara seimbang demi kepentingan Kabupaten Luwu. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini