oleh

RDP di DPRD Palopo, Korban Kosmetik tak Ber-BPOM Hadir Bersaksi

PALOPO, TEKAPE.co — DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kosmetik yang beredar tanpa ada izin BPOM.

RDP itu menghadirkan pembawa aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) bersama beberapa pihak terkait, di ruang musyawarah DPRD Palopo, Selasa 18 Januari 2022.

RDP tersebut menghadirkan pihak terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, pihak Ressty Aesthetic Clinic (RAC) yang diwakili kuasa hukumnya, dan juga dua orang yang menjadi korban kosmetik ilegal.

Hadir mewakili Dinkes Palopo, Kepala Seksi Yankes, Andi Besse, Kepala Loka POM Palopo, Mardianto, dan Kuasa Hukum RAC, Zulfikar HR SH.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Kota Palopo, Irvan Majid.

BACA JUGA:
Waspada Bahaya Racikan, Sejumlah Klinik Kecantikan di Palopo Diduga Gunakan Produk tak Ber-BPOM

Dalam RDP tersebut, Kepala Seksi Yankes Dinas Kesehatan Kota Palopo, Andi Besse, mengaku telah melakukan sidak di Ressty Aesthetic Clinic, beberapa hari lalu, namun tidak menemukan produk yang dimaksud, yakni Bodylation H7, dengan merek Ressty Aesthetic Clinic.

Penyampaian yang sama disampaikan juga pihak BPOM Palopo, bahwa pihaknya tidak menemukan produk tersebut.

Sehingga kedua instansi pengawas kosmetik tersebut belum bisa mengambil langkah lebih jauh untuk menindak.

Sementara, pihak Ressty Aesthetic Clinik, melalui Kuasa Hukumnya, Zulfikar HR SH, mengakui jika produk tersebut memang ada, namun masih dalam uji coba.

Ia menjelaskan, jika pihak klinik belum mengedarkan produk tersebut.

Ia juga menegaskan, jika di klinik, ada oknum yang dicurigai ingin merusak nama klinik.

Sementara itu, Jenlap AMUK, Breggi, mengaku produk tersebut telah dipasarkan melalui IG sejak beberapa bulan lalu.

“Kami tak ada urusan dengan internal dalam klinik tersebut, kami juga tidak peduli dengan alasan hanya ulah oknum,” katanya.

Pada dasarnya, kata dia, bahwa produk yang tak punya notifikasi dari  BPOM atau izin edar tersebut, namun itu telah diedarkan langsung, bahkan telah dipasarkan melalui platform akun resmi Instagram dari Ressty Aesthetic Clinic.

“Saya rasa kita tidak berbicara lagi tentang apakah produk tersebut sudah sampai pada tahapan dipasarkan atau tidak, sudah jelas ada konsumen yang mengaku telah memakai, saya rasa itu sudah jelas,” tegasnya.

Kepala Loka POM Palopo, Mardianto, mempertegas bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah, bahwa BPOM Palopo sebagai pengawas makanan, obat termasuk produk kosmetik, tidak diizinkan mengedarkan produk tanpa BPOM.

“Kembali ke UU Kesehatan, bahwa produk yang diedarkan tanpa izin edar itu, tidak boleh, kita sepakat itu. Itu melanggar hukum,” tegas Mardianto.

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Palopo, juga mengaku tidak menemukan produk tersebut.

“Dua kali kami turun, tetapi tidak menemukan barang tersebut. Jujur sampai saat ini bentuk barang tersebut pun kami tidak tahu,” terang Andi Besse.

Sedangkan, dua konsumen yang merasa dirugikan oleh produk Bodylation H7 dengan merek Ressty Aesthetic Clinic, juga turut hadir dan memberikan pernyataan dalam RDP itu.

AM dan KS, menyampaikan jika mereka mendapat produk Bodylotion H7 merek Ressty Aesthetic Clinik, itu dari klinik RAC.

Keduanya mengaku setelah menggunakan produk tersebut, kulit mereka ada yang mengalami inflasi. Terjadi pengelupasan, perih, timbul streach mark, dan menghitam.

KS mengaku menggunakan produk tersebut sejak bulan Oktober 2021, hingga Desember 2021.

Sementara AM menggunakan produk tersebut dari bulan Oktober 2021.

KS mengaku selalu mengeluh di Klinik, namun selalu disampaikan pihak klinik bahwa itu adalah efeknya.

Bahkan pihak Klinik (Admin) menyarankan untuk terus menggunakan HB7 tersebut.

“Efeknya itu, begitu memang karna itu HB dosting, dosis tinggi. Pake teruski supaya merata putihnya,” ujar KS, menirukan ucapan Admin Klinik tersebut.

Sementara, AM mengaku awal menggunakan lotion tersebut, kulitnya mengelupas dan perih.

AM mengaku pernah mengeluh ke Klinik tersebut, namun Admin RAC selalu menjelaskan jika hal tersebut adalah Efek, sebab lotion tersebut adalah dosis tinggi.

AMUK menegaskan bahwa subtansinya bukan hanya karena ada konsumen yang mengeluh, tetapi pada Penjualan Produk tanpa izin Edar BPOM itu merupakan pelanggaran UU dan merupakan perbuatan melanggar hukum. (rindu)



RajaBackLink.com

Komentar