Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ratusan Tenaga Sukarela di SD Luwu Timur Dirumahkan akibat Kebijakan Baru

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur. (ist)

LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Sebanyak 101 tenaga sukarela yang bertugas di sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Luwu Timur terpaksa dirumahkan.

Keputusan ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembayaran gaji tenaga honorer menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Dinas Pendidikan Luwu Timur, Darmawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tenaga sukarela yang dirumahkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan belum mengikuti seleksi tahap I dan II. Selain itu, mereka yang masa pengabdiannya masih di bawah dua tahun, misalnya baru bergabung pada 2023, juga tidak bisa diproses lebih lanjut,” ujar Darmawan, Jumat (7/2/2025).

Darmawan mengungkapkan bahwa tenaga sukarela yang terdampak berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP. Pemberhentian ini dilakukan secara bertahap setelah pihaknya berkonsultasi dengan Menpan RB pada Januari lalu.

“Kami telah berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk menyampaikan keputusan ini secara baik-baik kepada para guru. Kami memahami situasi sulit yang mereka hadapi, tetapi aturan ini harus dipatuhi karena tidak ada dasar hukum untuk membayar mereka,” katanya.

Sebagai solusi, Darmawan menyarankan tenaga sukarela yang memiliki latar belakang pendidikan guru untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

“Jika mereka lulus PPG dan mendapatkan sertifikasi, mereka bisa kembali mengajar di sekolah lama jika masih ada formasi kosong. Bahkan, menurut Kemendikbudristek, mereka berpeluang langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini