Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Raperda Ekonomi Kreatif Masuki Tahap Akhir, DPRD Samarinda Pastikan Regulasi Berpihak pada Pelaku Industri Kreatif

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim

Samarinda – Upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif di Kota Samarinda memasuki babak akhir. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif kini berada pada tahap finalisasi dan harmonisasi, menandai komitmen DPRD Kota Samarinda dalam menghadirkan regulasi yang memberi kepastian bagi pelaku industri kreatif.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan penting, mulai penyusunan naskah akademik, pembahasan intensif di tingkat Panitia Khusus (Pansus), hingga pelaksanaan uji publik secara terbuka bersama para pelaku industri kreatif. “Pembahasan sudah berada pada fase terakhir. Sekarang tinggal sinkronisasi secara vertikal maupun harmonisasi hukum di Bapemperda sebelum nantinya disahkan,” ujar Rohim, Jumat (28/11/2025).

Ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan, termasuk tantangan yang selama ini menghambat perkembangan pelaku kreatif. Menurutnya, keberadaan perda akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk membangun ekosistem kreatif yang lebih terarah dan produktif.

Rohim menambahkan bahwa salah satu substansi penting dalam raperda adalah penyusunan masterplan ekonomi kreatif sebagai peta jalan pembangunan jangka panjang. Dokumen ini menjadi acuan strategis dalam menentukan prioritas pengembangan subsektor, penyediaan fasilitas, hingga pola kemitraan dengan dunia usaha.

Selain itu, raperda turut memuat berbagai bentuk kemudahan bagi pelaku kreatif, mulai dari dukungan fasilitasi, akses insentif, hingga perlindungan hukum. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mencegah praktik pembajakan dan meningkatkan nilai ekonomi karya kreator melalui legalitas yang jelas.

Meski pengesahan ditargetkan rampung pada 2026, Komisi III menilai kesiapan pelaksana menjadi bagian penting agar perda tidak sekadar menjadi dokumen formal. Rohim menekankan perlunya kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan aturan dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh pelaku kreatif. “Perda ini jangan berhenti sebagai dokumen. Ia harus dijalankan karena isinya mengakomodasi kebutuhan pelaku kreatif. Kami berharap regulasi ini membuka ruang tumbuh dan peluang ekonomi baru di Samarinda,” tegasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini