oleh

Ranperda Sagu di Luwu Utara Ditetapkan Jadi Perda

LUWU UTARA, TEKAPE.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menyepakati Ranperda hak inisiatif dewan, tentang Pengelolaan dan Pelestarian Tanaman Sagu menjadi Perda (Peraturan Daerah), Jumat, 22 Desember 2017.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam jawaban terakhir sidang paripurna dewan terkait ranperda sagu menyampaikan bahwa, sagu selain menjadi lambang daerah juga merupakan salah satu makanan pokok masyarakat Luwu Utara.

“Harusnya sagu ini memang terus dikembangkan agar tidak mengalami kepunahan,” kata Indah Putri.

Ia juga menuturkan, mempertahankan tanaman sagu merupakan tanggung jawab bersama dan Pemkab harus mengambil langkah konkrit dalam melestarikan tanaman sagu.

“Saat ini tanaman sagu sudah semakin berkurang dan diganti dengan tanaman lain. Untuk itu diperlukan langkah nyata agar sagu tetap bisa lestari,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Indah Putri mengapresiasi jajaran DPRD Luwu Utara yang telah mengusulkan dan menyelesaikan ranperda pelestarian sagu tersebut. (*)

 

Komentar