Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ramalkan Tsunami di Luwu dan Bisa Lihat Surga dan Neraka Lewat Zikir, Adlan Difatwakan Sebar Aliran Sesat

LUWU, TEKAPE.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluarkan fatwa terkait pemahaman menyimpang yang disebarkan Adlan Ibrahim, di Desa Raja, Kecamataan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Berdasarkan Fatwa MUI Kabupaten Luwu, Nomor : 01/MUI-LW/XI/2019 tentang paham yang diajarkan Adlan Ibrahim, MUI menyatakan ajaran Adlan itu menyimpang dan menyesatkan.

Aliran yang diajarkan Adlan dinyatakan telah menyimpang dari ajaran Islam. Sebab, ajaran tersebut dinilai telah ditambah-tambah dan mengada-ada. Oleh karena itu, ajaran tersebut dianggap sesat dan menyesatkan.

Divisi Hukum MUI Kabupaten Luwu, Masdin, mengatakan, MUI Luwu, sudah menggelar rapat tertutup dengan melibatkan Adlan Ibrahim, pimpinan ajaran tersebut.

Pada pertemuan yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Luwu, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan, Adlan bersedia menghentikan ajarannya dan tidak lagi melakukan aktifitas seperti biasanya.

“Sudah dibuatkan surat pernyataan dan secara tidak langsung mengakui bahwa ajarannya itu menyimpang. Dari dasar inilah, MUI dan Pemerintah, untuk menindaklanjutinya,” kata Masdin, Selasa 10 Desember 2019.

Ada beberapa ajaran yang dianggap menyimpang, yaknai amalan cermin kebahagian, amalan pembaringan, ramalkan tsunami di Bua, Kabupaten Luwu, hingga menganggap salat tak penting, asalkan akhlak bagus.

Amalan cermin kebahagiaan itu dipercaya bisa melihat hakikat diri yang sebenarnya, dengan hanya berdiri di depan cermin.

Sedangkan amalan pembaringan, dipercaya dengan berzikir, pengikutnya bisa melihat surga dan neraka.

“Amalan pembaringan itu cukup dengan berzikir, bisa melihat surga dan neraka,” jelas Masdin.

Selain dua amalan itu, masih ada amalan lainnya yang diduga menyimpang. Adlan meramalkan akan terjadi tsunami setinggi gunung dan akan menenggelamkan Kecamatan Bua.

Ramalan itulah yang menjadi penyebab, sehingga banyak pengikutnya di Desa Raja, rela menjual harta bendanya, dan pindah ke Morowali Utara.

Juga, mereka percaya, bahwa salat itu tidak penting, asalkan akhlaknya bagus.

“Mereka juga menafsirkan ayat sesuai dengan hawa nafsunya,” jelasnya.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Luwu, Alim Bahry, mengatakan, ajaran yang disebarkan Adlan Ibrahim, kepada masyarakat Desa Raja, Kecamatan Bua, menyimpang dari agama Islam.

Alim Bahry mengatakan, MUI Kabupaten Luwu, telah mengeluarkan fatwa, terkait ajaran tersebut. MUI telah menfatwakan ajaran Adlan Ibrahim adalah sesat.

“Pengikut ajaran ini, tersebar di beberapa dusun di Desa Raja. Tindakan kita adalah rutin melakukan sosialisasi dan pencegahan, dengan melibatkan semua unsur, seperti MUI, Persamil dan tokoh masyarakat,” jelas Alim Bahry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini