Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rakor Apkasi dan Kemenpan, Bupati Delis Minta Pemerintah Pusat Beri Solusi Terbaik Bagi Honorer

Bupati Delis (kiri), di sela- sela Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Kemenpan-RB RI, di Puri Agung Convention Grand Hall Sahid Jaya Hotel Jakarta. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, meminta kepada Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar mencarikan solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang ada.

“Kalau bisa mereka semua di angkat menjadi ASN. Kalau pun mereka jadi pegawai dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka Pemerintah Pusat harus bisa mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka, jangan lagi semuanya di bebankan kepada daerah,” ujar Bupati Delis, kepada sejumlah Media di sela- sela Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Kemenpan-RB RI, di Puri Agung Convention Grand Hall Sahid Jaya Hotel Jakarta, Rabu (21/09/2022).

Rapat kordinasi tersebut, di ikuti oleh para Bupati se Indonesia, dalam rangka membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemda.

Tampil sebagai pembicara kunci di depan seluruh anggota Apkasi, adalah Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang baru 14 hari bertugas setelah dilantik Presiden RI, Joko WIdodo pada 7 September 2022.

Bupati Delis, yang juga merupakan Ketua Bidang Pertambangan Apkasi sangat berharap, nasib tenaga Non-ASN alias honorer ini bisa lebih baik dari saat ini, namun tidak juga memberatkan keuangan daerah.

“Rencananya semua tenaga honorer tersebut, akan dihapus mulai November 2023, dan dialihkan menjadi tenaga PPPK. Tapi kan gaji tenaga PPPK ini merupakan tanggung jawab keuangan daerah. Ini tentu yang sangat memberatkan,” tandas Mantan Anggota DPD RI Periode 2014 – 2019.

Politisi Senior Partai Hanura itu, mencontohkan, jika semua tenaga Non-ASN di Morut di alihkan statusnya menjadi PPPK. Maka daerah harus menyediakan dana APBD sebesar Rp 32 Milyar, khusus untuk membayar gaji mereka.

Sementara itu, Ketua Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengatakan, kebijakan Pemerintah Pusat ini sangat meresahkan tenaga honorer yang ada diseluruh Indonesia.

“Kebijakan tersebut sangat meresahkan, karena tenaga non-ASN yang banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Dinas Perhubungan, merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya selama ini,” tukasnya. (MCDD/NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini