Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Putusan DKPP tidak Gugurkan Hasil Pilkada

Jubir JUARA, Astamanga Aziz.

PALOPO, TEKAPE.co – Meski DKPP telah memutuskan memberhentikan semua komisioner KPU Kota Palopo, hasil itu tidak akan menpengaruhi hasil pilkada. Apalagi menggugurkan paslon HM Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (JUARA) sebagai pemenang Pilwalkot Palopo 2018.

Demikian ditegaskan Juru Bicara Pasangan Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso, Astamanga Aziz, dalam rilisnya, Kamis 26 Juli 2018.

Menurutnya, terkait putusan Panwas yang berkaitan dengan diskualifikasi Pasangan Juara sebelumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap hingga ketingkat MA. Sehingga legalitas Pasangan juara sebagai calon adalah sah.

 

BACA JUGA:
Putusan DKPP tak Pengaruhi Gugatan Ome-BISA di MK

“Soal pencalonan, itu sudah selesai sejak sebelum pemilihan dilakukan. Dan diperkuat dengan putusan MA. Kalau putusan DKPP, itu adalah hal lain yang tidak dapat dikait-kaitkan dengan Hasil Pilkada,” jelasnya.

Sekaitan proses gugatan hasil pilkada yang sedang berproses di MK saat ini, menurutnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar oleh MK. Sebab MK dan DKPP adalah dua lembaga peradilan yang memiliki kewenangan berbeda.

“MK menangani perkara hasil bukan proses. Sedangkan DKPP menangani masalah etik atau perilaku penyelenggara dalam hal ini KPU. Jadi intinya tidak ada masalah untuk Pasangan Juara sebagai paslon terpilh. Kita tinggal menunggu penetapancalon terpilih saja,” tandas Astamanga.

Penetapan calon terpilih akan dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Mengingat kekosongan penyelenggara di KPU Kota Palopo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini