Putusan DKPP tak Berpengaruh Dengan Gugatan Ome-BISA di MK, Ini Penjelasannya
PALOPO, TEKAPE.co – Pasca putusan pemberhentian tetap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memunculkan banyak pertanyaan.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, apakah putusan DKPP itu bisa berpengaruh terhadap diterimanya gugatan paslon Akhmad Syarifuddin – Budi Sada (Ome-BISA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:
DKPP Berhentikan Tetap Seluruh Komisioner KPU Palopo
Menjawab pertanyaan itu, mantan komisioner KPU Palopo dan Luwu, Samsul Alam, kepada Tekape.co, Rabu 25 Juli 2018, malam, menjelaskan, jika putusan DKPP tak ada hubungannya dengan MK.
Sebab menurut Samsul, bakal calon anggota DPRD Sulsel itu, DKPP dan MK adalah dua ranah pengadilan yang berbeda. MK fokus di hasil dan proses.
“Sebenarnya tidak ada hubungannya. MK dan DKPP adalah dua ranah pengadilan yang berbeda. Kasus ini pernah terjadi di Luwu sewaktu saya mengelolah Pilkada. Subtansi masalahnya hampir sama, yakni masalah pencalonan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Telah Berhenti Sebelum Diberhentikan, Samsul Protes Namanya Disebut di Sidang DKPP
Saat itu, lanjut dia, Ketua KPU Luwu diberhentikan tetap oleh DKPP sebelum sidang gugatan pilkada di MK. Oleh MK mengatakan bahwa putusan DKPP tentang pemberhentian ketua KPU Luwu tidak menjadi bahan yang wajib dipertimbangkan oleh MK.
“Sekali lagi, ranahnya berbeda. MK itu fokus di hasil dan proses. Proses yang terindikasi ada pelanggaran TSM yang berpengaruh terhadap perolehan suara,” jelasnya.
Samsul juga mengatakan, jika terkait rekomendasi Panwas, gugatan Ome-BISA sampai ke MA, juga ditolak. Sehingga mengukuhkan jika putusan KPU yang tak menjalankan rekomendasi Panwaslu Palopo soal diskualifikasi paslon JUARA sudah tepat. (Bolang)
Tinggalkan Balasan